Prita Bebas Dari Penjara

Ucapan penuh syukur pun ia panjatkan ketika mengetahui dirinya dibebaskan dari LP Tangerang dan berstatus tahanan kota. "Alhamdulillah, subhanallah," ucap Prita di LP Tangerang.

Senyum terus menghiasi wajah ibu beranak dua itu. Mengenakan kerudung hitam, ia menyebar senyum ke arah para wartawan dan petugas lapas.


Prita Mulyasari dibebaskan setelah mendekam di penjara di LP Tangerang. selama 20 hari atas kasusnya ( Baca ! ). Dalam kasus ini, rencananya Prita akan mulai disidang di Pengadilan Negeri Tangerang Kamis (4/6/2009).

Dia dimasukkan sel oleh jaksa setelah memasukkan UU ITE pasal 27 (3) dalam berkas perkara dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun. Dia menjadi tersangka pencemaran nama baik RS Omni International setelah menulis keluhannya lewat internet.

Komentar

Posting Komentar

Postingan Populer