Ayah dan Anak Rampok Pengunjung Warnet
Berdalih untuk menutupi kebutuhan rumah tangga, bapak dan anak warga Jalan Krekot Bunder IX No. 29, Sawah Besar, Jakarta Pusat merampok pengunjung Warnet Subur Jaya di Jalan Kelinci Raya Jakarta Pusat.
Dalam menjalankan aksinya Slamet Napitupulu, 52 tahun, dan anaknya Faisal, 23 tahun, mengaku diajak rekan anaknya yang bernama Fadila yang hingga saat ini masih buron.
Aksi kejahatan tersebut terjadi pada pukul 13.30, Senin, 8 Juni 2008 saat warnet sedang dipenuhi pengunjung berjumlah tujuh orang berusia 14 hingga 17 tahun.
Ketiganya lalu masuk ke dalam warnet bersenjatakan golok. Slamet bertugas menjaga pintu warnet dan Faisal 23 tahun serta rekannya Fadila mulai mempreteli harta benda seluruh pengunjung yang berusia remaja disertai ancaman golok.
Usai melaksanakan aksinya yang memakan waktu 15 menit, ketiga pelaku melarikan diri dengan berpencar.
Namun Faisal tertangkap 300 meter dari lokasi oleh para korban yang mengejar pelaku. Sebab usai merampok, ketiganya meninggalkan kunci pintu warnet yang masih tergantung.
Sebelum terjadi pemukulan lebih lanjut massa, petugas Polsek Metro Sawah Besar yang kebetulan sedang melakukan patroli segera mengamankan pelaku.
Setelah dilakukan pengembangan, Slamet Napitupulu ditangkap di rumahnya. Namun tersangka Fadila diduga telah melarikan diri ke Bogor.
Barang bukti yang ditemukan sebilah golok serta empat buah handphone.
Akibat aksi ini, bapak dan anak ini dijerat dengan pasal 365 KUHP. "Hukuman maksimal 9 tahun penjara" ucap Kapolsek Sawah Besar, Kompol Iskandar di ruangannya.
Source: Vivanews.com
Dalam menjalankan aksinya Slamet Napitupulu, 52 tahun, dan anaknya Faisal, 23 tahun, mengaku diajak rekan anaknya yang bernama Fadila yang hingga saat ini masih buron.
Aksi kejahatan tersebut terjadi pada pukul 13.30, Senin, 8 Juni 2008 saat warnet sedang dipenuhi pengunjung berjumlah tujuh orang berusia 14 hingga 17 tahun.
Ketiganya lalu masuk ke dalam warnet bersenjatakan golok. Slamet bertugas menjaga pintu warnet dan Faisal 23 tahun serta rekannya Fadila mulai mempreteli harta benda seluruh pengunjung yang berusia remaja disertai ancaman golok.
Usai melaksanakan aksinya yang memakan waktu 15 menit, ketiga pelaku melarikan diri dengan berpencar.
Namun Faisal tertangkap 300 meter dari lokasi oleh para korban yang mengejar pelaku. Sebab usai merampok, ketiganya meninggalkan kunci pintu warnet yang masih tergantung.
Sebelum terjadi pemukulan lebih lanjut massa, petugas Polsek Metro Sawah Besar yang kebetulan sedang melakukan patroli segera mengamankan pelaku.
Setelah dilakukan pengembangan, Slamet Napitupulu ditangkap di rumahnya. Namun tersangka Fadila diduga telah melarikan diri ke Bogor.
Barang bukti yang ditemukan sebilah golok serta empat buah handphone.
Akibat aksi ini, bapak dan anak ini dijerat dengan pasal 365 KUHP. "Hukuman maksimal 9 tahun penjara" ucap Kapolsek Sawah Besar, Kompol Iskandar di ruangannya.
Source: Vivanews.com
Komentar
Posting Komentar