Gaji Naik 17%, Karyawan Kontrak UOB Diangkat


Manajemen Bank UOB Buana Tbk akan memenuhi sejumlah tuntutan yang diajukan oleh karyawan bank milik investor Singapura tersebut.
"Dari tujuh tuntutan karyawan, kami akan penuhi sebagian," ujar Direktur Pelaksana Bank UOB Buana, Safrullah Hadi Saleh.


Karyawan melakukan aksi ini karena manajemen dianggap melanggar kontrak bipartit. Di antaranya, pertama, tidak ada tanda-tanda perundingan terkait kenaikan gaji dan bonus yang dijanjikan dalam perjanjian sebelumnya.

Kedua, terkait pengangkatan karyawan kontrak menjadi karyawan tetap. Padahal dalam perjanjian disebutkan karyawan kontrak yang sudah 3 tahun akan diangkat, tapi masih banyak karyawan yang lebih dari 3 tahun tidak juga diangkat sehingga menyalahi pasal 59 UU No 13 tentang Ketenagakerjaan.

Ketiga, tentang lembaga dana pensiun yang telah dibubarkan, namun tidak ada kejelasan manajemen memberikan saldo pensiun mereka. Padahal itu kan hak karyawan, mereka bayar angsuran.

Komentar

  1. nice info kang, kabar baik bagi sudara kita yg bekerja d UOB

    yang blogspot kok gak bisa dibuka?

    BalasHapus
  2. hmmh kabar menyegarkan di sela resesi ekonomi yang membuat banyak orang kena PHK..seperti bbrp tetangga yg baru saja diterpa angin PHK

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan Populer