Sekilas Tentang Layanan Jasa Asuransi
Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor: 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi yang mengamanatkan adanya perlindungan terhadap pelaksanaan pekerjaan konstruksi antara lain, penerimaan uang muka, jaminan tender, jaminan pelaksanaan, jaminan pemeliharaan dan kecelakaan bagi tenaga kerja dan masyarakat yang antara lain bisa di cover oleh layanan jasa asuransi. Yang menarik, barangkali mulai diperkenalkan apa yang disebut sebagai “kegagalan bangunan” melalui “Professional Liability Insurance” dan “Professional Indemnity Insurance”.
Berbagai produk layanan jasa asuransi.
Surety Bond
Adalah suatu perjanjian antara dua pihak, yaitu antara Surety sebagai pihak pertama dengan Principle sebagai pihak kedua, dimana disepakati bahwa pihak pertama (Surety) memberikan jaminan kepada pihak kedua (Principle) bagi kepentingan pihak ketiga Obligee, bahwa apabila pihak kedua (Principle) telah lalai atau gagal dalam melaksanakan kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan dengan pihak ketiga (Obligee), maka pihak pertama (Surety) akan bertanggung jawab terhadap pihak ketiga (Obligee) untuk menyelesaikan semua kewajiban-kewajiban pihak kedua (Principle) tersebut.
Beberapa istilah antara lain :
Obligee : pihak pemberi pekerjaan/pengguna jasa (owner)
Principle : pihak pelaksana pekerjaan/penyedia jasa (kontraktor, konsultan)
Surety : pihak penjamin (perusahaan asuransi)
Jenis - jenis Surety Bond
Sesuai dengan surat Sekretaris Jenderal Departemen Pekerjaan Umum Nomor: PL.02.01 - Sj/711 tertanggal 10 Nopember 1999 tentang Bentuk dan Nilai Jaminan Bank/Surety Bond Dalam Rangka Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum, form (bentuk) dan besaran nilainya telah ditetapkan masing-masing untuk pengadaan ICB Kontrak Besar, ICB Kontrak Kecil, NCB Kontrak Harga Satuan dan Lump Sum serta untuk Pelelangan Dalam Negeri Kontrak Harga Satuan dan Lump Sum yang jumlah formnya ada 28 (dua puluh delapan ) macam. Para Pemimpin Proyek di lapangan diharapkan agar mencermatinya, menyesuaikan dengan kondisi paket pekerjaan masing-masing. Yang berbentuk/format Surety Bond adalah 14 (empat belas) macam.
Mari kita perhatikan apa saja, jenis-jenis Surety Bond yang bisa/lazim dipakai di sektor jasa konstruksi, antara lain:
a. Pra Kontrak (selama proses pengadaan).
Selama proses pengadaan, atau tahapan awal pengadaan, jenis surety bond, adalah:
- Jaminan Penawaran .
b. Pada saat penandatanganan kontrak.
Jaminan Pelaksanaan
c. Pasca penandatanganan kontrak.
Setelah penandatanganan kontrak, jenis surety bond adalah:
- Jaminan Uang Muka
- Jaminan Pemeliharaan
Produk yang berbentuk asuransi pertanggungan antara lain
a. Selama pelaksanaan pekerjaan konstruksi
- Asuransi Pekerjaan Konstruksi (fisik).
- Asuransi Peralatan dan Material/Bahan (Material on Site)
- Asuransi Pihak Ketiga
- Asuransi Tenaga Kerja (Astek).
b. Masa Setelah Kontrak Selesai (Setelah serah terima pekerjaan),
- Professional Liability Insurance.
- Professional Indemnity Insurance
Berbagai produk layanan jasa asuransi.
Surety Bond
Adalah suatu perjanjian antara dua pihak, yaitu antara Surety sebagai pihak pertama dengan Principle sebagai pihak kedua, dimana disepakati bahwa pihak pertama (Surety) memberikan jaminan kepada pihak kedua (Principle) bagi kepentingan pihak ketiga Obligee, bahwa apabila pihak kedua (Principle) telah lalai atau gagal dalam melaksanakan kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan dengan pihak ketiga (Obligee), maka pihak pertama (Surety) akan bertanggung jawab terhadap pihak ketiga (Obligee) untuk menyelesaikan semua kewajiban-kewajiban pihak kedua (Principle) tersebut.
Beberapa istilah antara lain :
Obligee : pihak pemberi pekerjaan/pengguna jasa (owner)
Principle : pihak pelaksana pekerjaan/penyedia jasa (kontraktor, konsultan)
Surety : pihak penjamin (perusahaan asuransi)
Jenis - jenis Surety Bond
Sesuai dengan surat Sekretaris Jenderal Departemen Pekerjaan Umum Nomor: PL.02.01 - Sj/711 tertanggal 10 Nopember 1999 tentang Bentuk dan Nilai Jaminan Bank/Surety Bond Dalam Rangka Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum, form (bentuk) dan besaran nilainya telah ditetapkan masing-masing untuk pengadaan ICB Kontrak Besar, ICB Kontrak Kecil, NCB Kontrak Harga Satuan dan Lump Sum serta untuk Pelelangan Dalam Negeri Kontrak Harga Satuan dan Lump Sum yang jumlah formnya ada 28 (dua puluh delapan ) macam. Para Pemimpin Proyek di lapangan diharapkan agar mencermatinya, menyesuaikan dengan kondisi paket pekerjaan masing-masing. Yang berbentuk/format Surety Bond adalah 14 (empat belas) macam.
Mari kita perhatikan apa saja, jenis-jenis Surety Bond yang bisa/lazim dipakai di sektor jasa konstruksi, antara lain:
a. Pra Kontrak (selama proses pengadaan).
Selama proses pengadaan, atau tahapan awal pengadaan, jenis surety bond, adalah:
- Jaminan Penawaran .
b. Pada saat penandatanganan kontrak.
Jaminan Pelaksanaan
c. Pasca penandatanganan kontrak.
Setelah penandatanganan kontrak, jenis surety bond adalah:
- Jaminan Uang Muka
- Jaminan Pemeliharaan
Produk yang berbentuk asuransi pertanggungan antara lain
a. Selama pelaksanaan pekerjaan konstruksi
- Asuransi Pekerjaan Konstruksi (fisik).
- Asuransi Peralatan dan Material/Bahan (Material on Site)
- Asuransi Pihak Ketiga
- Asuransi Tenaga Kerja (Astek).
b. Masa Setelah Kontrak Selesai (Setelah serah terima pekerjaan),
- Professional Liability Insurance.
- Professional Indemnity Insurance
Komentar
Posting Komentar