4Shared Diblokir Karena Melanggar UU IT

Karena dengan Undang -undang IT tentang penyebaran karya orang lain, kini 4shared akan diblokir oleh pemerintah. Rencana Kementrian Komunikasi dan Informasi akan memblokir situs berbagi asal AS, 4shared.com telah disiapkan secara sistematis. 4shared adalah situs berbagi yang dapat digunakan secara gratis. Situs 4shared adalah yang terbesar yang sering digunakan para netter untuk menyimpat file lagu, video, dokumen sehingga orang lain dapat mendownloadnya secara gratis.

4shared diblokir akan menjadi satu kendala bagi para pemakainya, bila memang kenyataan ini akan direalisasi pemerintah terutama Kementrian Komunikasi dan Informasi.

Tifatul Sembiring, Menteri Komunikasi dan Informasi menjelaskan, 4shared merupakan situs anak muda penyedia video, musik, grafis dengan kapasitas besar. Menurutnya, 4shared melanggar UU IT yakni tentang penyebaran karya orang lain tanpa ijin. "Ancamannya 12 tahun penjara," sebutnya serta Tifatul memberikan isyarat pemerintah segera memblokir situs unduhan musik yang dianggap ilegal. Sasaran utama situs besar seperti 4shared.

Bila 4shared diblokir, bang Ir ikut saja mana yang terbaik saja, toh pada dasarnya 4Shared mempunyai TOS, yang melarang pengguna untuk mengunggah/mengunduh file ilegal. Dan sepertinya pihak 4shared akan sangat antusias membantu pemerintah dalam melindungi musisi Indonesia terhadap hak cipta.

...............Dengan menggunakan layanan 4shared berarti Anda setuju untuk tidak melakukan hal-hal berikut:
  • Memposting, mendistribusikan, atau sebaliknya menyediakan atau mentransfer data, pesan, teks, file komputer, atau materi lainnya yang melanggar hak pihak ketiga dan/atau undang-undang, peraturan, atau regulasi setempat atau internasional, termasuk tapi tidak terbatas pada:
  • hak cipta, merek dagang, paten, atau hak kepemilikan lainnya;
  • hak privasi atau publisitas;
  • kewajiban kerahasiaan apa pun.
  • Memposting, mendistribusikan, atau sebaliknya menyediakan atau mentransfer peranti lunak atau file komputer lainnya yang berisi virus atau komponen membahayakan lainnya.
  • Memposting, mendistribusikan, atau sebaliknya menyediakan atau mentransfer materi bersifat pornografi dan ilegal.
  • Mempublikasikan atau mentransfer konten ilegal, membahayakan, mengancam, menyalahgunakan, melecehkan, mencemarkan nama baik, atau merendahkan ras atau etnis, atau konten yang mengekspresikan kebencian terhadap orang atau kelompok orang karena ras, agama, warna kulit, keyakinan, kebangsaan atau orientasi seksual.

Komentar

Postingan Populer