Prita Mulyasari Bebas Dari Dugaan Pencemaran Nama Baik Rumah Sakit Omni Internasional

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang dipimpin Karel Tuppu, hari ini Kamis 25 Juni 2009, menghentikan kasus dugaan pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra, Tangerang yang menjerat Prita Mulyasari.

Putusan majelis hakim disambut haru Prita Mulya Sari. Air mata haru mengalir dari matanya. "Saya tak bisa berbuat apa-apa selain bersyukur atas putusan ini," kata Prita usai persidangan.

Sebelumnya, Prita Mulyasari sebelumnya didakwa dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman 1,4 tahun penjara, Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik secara tertulis dengan ancaman 4 tahun penjara, serta Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Komentar

Postingan Populer