Prita Mulyasari di Penjara, Kasus Ketidakadilan


Terkejut juga setelah Gus memberikan invited join pada bang Ir di causes facebook dengan topik DUKUNGAN BAGI IBU PRITA MULYASARI, PENULIS SURAT KELUHAN MELALUI INTERNET YANG DIPENJARA. Seketika itu, karena belum tahu detil masalahnya saya cari artikelnya, delik membaca bagai tatapan kosong penuh berjuta rasa ingin berteriak ketidak-adilan ketika membaca salah satu artikel dari blog tempo dan hingga saya tulis artikel ini, belum didapatkan isi email yang dimaksud. namun sepertinya sama dengan keluhan - keluhan orang yang tidak puas akan pelayan atau jasa lainnya saya kira.

Hal ini jujur bang Ir berpihak pada yang lemah, dalam hal ini Ibu Prita Mulyasari sekeluarga. Saya coba uraikan sedikit saja inti masalahnya, "Kasus ini bermula dari surat elektronik Ibu Prita pada 7 Agustus 2008. Surat itu berisi keluhannya ketika ia dirawat di Rumah Sakit Omni. Surat yang semula hanya ditujukan ke sebuah mailing list (milis) tersebut ternyata beredar ke pelbagai milis dan forum di Internet, dan diketahui oleh manajemen Rumah Sakit Omni. Dan pengelola rumah sakit itu, rupanya menganggap nama baiknya tercemar oleh surat tersebut. Mereka lalu menggugat Ibu Prita, baik secara perdata maupun pidana. Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan Prita kalah dalam gugatan perdata. Sedangkan sidang pidananya akan berlangsung pekan depan. Sejak 13 Mei lalu Ibu Prita dititipkan Kejaksaan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang. Ia menjadi tahanan dalam kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Internasional Omni, Alam Sutera, Serpong, Tangerang Selatan".

Ia dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang isinya, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Gara-gara mengeluhkan layanan rumah sakit itu di sebuah milis, Prita “dititipkan” di penjara. Dia juga diancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Kita bisa mencermati masalah itu, setidaknya kita perlu berhati - hati bila ingin mempubliskan keluhan (apalagi bila seorang blogger), jangan dijadikan sensasi untuk keperluan diri sendiri (bila blogger tentunya bisa menaikan traffic ya ?). Dan cara berkeluh, harus fokus pada masalah, ungkapkan dengan bahasa yang baik, sedikit kritikan boleh hingga pembaca dapat berkumunikasi dengan anda dan hindari cara yang dapat menjadikan bumerang bagi anda yang dapat terkomplikasi dengan masalah hukum......Salam.

image : ux.brookdalecc.edu

Komentar

  1. wow... sayangnya g ada copy an suratnya bang ir...serem amat...

    BalasHapus
  2. wah... kok begitu yak... hmm.... mesti ini ada konspirasi tingkat tinggi..

    BalasHapus
  3. Mendengar apa yang terjadi sama bu prita mulyasari, bagai ada yang tidak beres dengan penyedia jasa di negeri ini. Ibaratnya hanya mau jualan tidak mau dikomplain.

    Dukung penerapan hak konsumen!!

    BalasHapus
  4. wachhh..kok gitu yach,,pdhal bu prita cuma ingin mengeluh tentang pelayanan Rumah Sakit Internasional Omni, tapi ternyata harus dibayar dgn penjara...seharusnya pihak rumah sakit meluruskan apa yg menjadi keluhan ibu prita.

    BalasHapus
  5. kebenaran dan keadilan pasti akan menang. kalah banding perdata dan 'dititipkan' dipenjara bukanlah kekalahan. tapi awal dari kemenangan yang yang indah. *doa buat bu Prita semoga tegar menghadapi cobaan ini

    BalasHapus
  6. Waduh... Koq gitu yah. Ibu Prita kan bukannya menyebar berita bohong. Ini ibarat buruk muka cermin dibelah.

    BalasHapus
  7. yang perlu diperjelas itu kata2 "tanpa hak"... kapan seseorang dapat dikatakan "punya hak" dan "tanpa hak". Kalau seseorang tidak puas, apakah ia "tidak punya hak" untuk memprotesnya di forum terbuka (termasuk internet)? mungkin ada masukan masalah ini?

    BalasHapus
  8. Wah gawat nih...kelihatannya saya juga harus hati hati nulis di blog neh,,,,

    BalasHapus
  9. Beginilah kisah Indonesiaku… :-(
    Salurkan opini anda ke forum: http://www.seruu.com/forum
    untuk menambah dukungan dari dunia maya buat kasus yang dialami Ibu Prita…

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan Populer